GenPI.co Sultra - Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani terancam penjara satu tahun gara-gara bercanda.
Ancaman pidana itu sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437.
Arusani melontarkan lawakan bahwa tas yang dia bawa berisi bom saat di dalam awak pesawat Wings Air IW-1307 pada Selasa, (14/6), sekitar pukul 09.35 WITA.
Sejatinya, pesawat komersial yang ditumpanginya hendak terbang dari Bandara Betoambari, Baubau, Sultra ke Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulsel.
Akibatnya, Arusani terpaksa diusir pihak maskapai penerbangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo.
Dirinya memerintahkan Kapolsek Murhum bersama Kapolsubsektor Bandara Betoambari untuk melakukan pertemuan antara Arusani dan Wings Air cabang Baubau.
Pertemuan tersebut membuahkan hasil. Arusani mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak maskapai.
”Dia (Arusani) juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan diterima pihak maskapai Wings Air cabang Baubau,” katanya.
Pihak maskapai Wings Air cabang Baubau pun sebelumnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor pusat.
Erwin pun mengaku masih menunggu respons kantor pusat Wings Air.
Apabila kantor pusat tidak terima dan meminta untuk meneruskan, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum.
”Dasar hukumnya sudah jelas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437, ancamannya satu tahun penjara,” jelasnya. (mcr6/jpnn)