Baru Saja Bebas, Pria Ini Masuk Penjara Lagi Gara-gara Narkoba

17 Februari 2022 19:00

GenPI.co Sultra - Seorang pria berinisial BU alias BO kembali masuk penjara gara-gara narkoba. Padahal dia sedang menjalani pembebasan bersyarat.

Pria berusia 36 tahun itu diamankan tim Satuan Narkoba Polresta Kendari pada Selasa, (15/2), sekitar pukul 20.00 WITA.

Wakapolresta Kendari Kompol M Alwi mengatakan, tersangka BO ditangkap di sebuah rumah di BTN BPN, Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 60,38 gram.

Berdasarkan keterangan BO, barang haram tersebut akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

”Tersangka akan mendapatkan upah Rp3 juta dari seseorang berinisial E jika barang tersebut berhasil dibawa ke tempat tujuan,” terang M Alwi, Kamis (17/2).

Dia menjelaskan, tersangka menerima satu paket sabu dengan berat 50 gram dari lelaki berinisial E lalu dibagi menjadi 33 paket.

”Tersangka mengenal E saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2019 di Polres Kolaka Utara.

Bukannya tobat, tersangka yang memperoleh pembebasan bersyarat malah memanfaatkan kesempatan untuk kembali ke lembah hitam.

”Selama bebas bersyarat ini, tersangka sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari lelaki E,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA