GenPI.co Sultra - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa menerapkan lockdown setelah 61 satu pegawainya terpapar Covid-19.
Puluhan pegawai Kemenkumham positif berdasarkan hasil usap antigen yang dilakukan semua unit pelaksana teknis (UPT).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengungkapkan, lockdown diperlukan untuk mencegah Covid-19 agar tidak meluas.
”Kanwil Kemenkumham Sultra menerapkan karantina kantor atau lockdown. Seluruh pegawai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH,” katanya, Rabu (16/2).
Dia menungkapkan, jumlah pegawai yang terpapar Covid-19 terus bertambah.
Hingga Selasa, (15/2), sebanyak 61 orang dinyatakan positif Covid-19.
Sebaran pegawai terkonfirmasi positif di antaranya; kantor wilayah 12 orang, Lapas Kelas IIA Kendari 18 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari tiga orang.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari enam orang, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari satu orang.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Baubau empat orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari sepuluh orang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari tujuh orang.
”Untuk lapas/rutan bagi yang menitip makanan jangan masuk dalam kantor. Lakukan penitipan sistem ’drive thru’ seperti yang telah dilaksanakan Lapas Kendari,” tegasnya. (ant)