GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di ruang publik atau SIM Keliling.
Masyarakat tidak perlu repot-repot mengantre di Polresta Kendari untuk mengurus SIM.
Pelayanan SIM Keliling dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika.
Rudika mengungkapkan bahwa pelayanan SIM Keliling terdiri dari dua jenis.
”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” ungkapnya, Minggu (19/6).
Terang Rudika, masyarakat Kota Kendari bisa memanfaatkan SIM Keliling yang digelar hari ini, (20/6).
Sambung dia, Pelayanan SIM dilakukan di dua titik berbeda.
Di antaranya Pasar Anduonuhu di Kecamatan Poasia dan Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” terangnya.
Rudika menyampaikan sejumlah persyaratan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling, di antaranya adalah SIM lama masih berlaku atau tidak mati.
Berikutnya surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” tegasnya. (mcr6/jpnn)