GenPI.co Sultra - Jemaah haji Sultra diperbolehkan update status di media sosial saat berada di tanah suci Makkah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra Zainal Mustamin, Senin (20/6).
Hanya saja, update status dengan tujuan mengabadikan momen ataupun mengabari keluarga dilakukan setelah menunaikan rukun ibadah haji.
”Update status di media sosial diperbolehkan, tapi kita harapkan pada saat prosesi ibadah berlangsung bisa fokus pada ibadahnya,” jelasnya.
Adapun rukun haji yang wajib dilakukan, kata Zainal, antara lain; ihram, tawaf, sai, wukuf di Arafah, hingga melempar jamrah.
Menurutnya, berkomunikasi dengan sanak saudara di tanah air lewat media sosial merupakan suatu kebahagiaan bagi jemaah haji.
”Kalau ada kegiatan di luar rukun itu sudah boleh jemaah haji lebih bersantai dan komunikasi lewat media sosial mereka ke keluarga,” ujar dia.
Zainal mengimbau kepada seluruh jemaah haji Sultra agar mengikuti ketentuan pemerintah.
”Seperti pesan Gubernur Sultra Pak Ali Mazi, jangan ada gerakan tambahan,” imbaunya.
Gerakan tambahan tersebut, lanjut dia, seperti membawa poster, melakukan yel-yel di area-area ibadah, dan melakukan vandalisme di tanah suci.
”Dan juga tidak ada bacaan-bacaan lain, kita harapkan jemaah haji mengikuti sesuai dengan aturan manasik,” harapnya.