Heboh, Pungutan Liar Rp25 Ribu Diduga Terjadi di Sekolah Kendari

22 Juni 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Pungutan liar alias pungli diduga terjadi di SDN 70 Kendari. Praktik tak terpuji tersebut dialami murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus.

Informasi yang dihimpun, para siswa diwajibkan membayar Rp25 ribu untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).

Orang tua atau wali murid meminta dirahasiakan namanya mengatakan bahwa pembayaran tersebut sangatlah tidak masuk akal.

BACA JUGA:  3 Rekomendasi Wisata di Kendari, Pas Buat Isi Libur Sekolah

Para murid kelas VI disuruh membayar uang senilai Rp25 ribu dan mendapatkan map kertas biasa dan SKHU yang telah di fotokopi sebanyak enam lembar.

”Sangat tidak masuk di akal, kalau saya total sendiri semua itu cuman menghabiskan uang paling banyak Rp4 ribu,” ucapnya, Sabtu (18/6).

BACA JUGA:  Skandal Rekening Dana BOS, Kepala SMAN 1 Kontunaga Muna Dicopot

Sementara itu, Guru Perwalian kelas VI Lili saat dikonfirmasi membenarkan pembayaran tersebut.

Namun, dirinya berdalih hanya melanjutkan arahan dari Kepala SDN 70 Kendari Minarsin.

BACA JUGA:  Heboh, Siswa SMA di Muna Sultra Gelar Demo Minta Kepsek Dicopot

”Alasannya karena sudah diperbanyak (fotokopi) itu lembar SKHUN-nya anak-anak, kemudian dengan sudah ada mapnya disediakan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Makmur menegaskan tidak ada instruksi dari dinas terkait pembayaran tersebut.

”Itu kebijakan sekolah, kami tidak pernah menurunkan surat untuk melakukan pembayaran itu,” tegasnya.

Makmur berjanji akan mengonfirmasi ke pihak SDN 70 Kendari terkait pembayaran yang dibebankan kepada para murid.

”Kenapa sampai mereka keluarkan kebijakan seperti itu? Dan kalau melanggar, kami akan hentikan itu dan memberikan sanksi kepala sekolahnya,” ucapnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA