GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota Kendari memutuskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dibatasi 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota demi menekan angka kasus Covid-19 yang terus bertambah.
”Bahkan untuk sekolah (jika ada) yang terdeteksi ada kasus (Covid-19) di atas lima itu kami tutup dulu sementara,” kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu (16/2).
Sulkarnain menjelaskan jika ada siswa yang terpapar Covid-19, maka pembelajaran akan dilakukan secara daring.
Diharapkan, peserta didik yang lain dapat terlindungi dan terhindar dari risiko terpapar Covid-19.
”Kami akan arahkan untuk kemudian melakukan pembelajaran daring dulu. Mungkin setelah itu baru kami evaluasi,” terangnya.
Dia menyampaikan, siswa diperkenankan tidak masuk ke sekolah sementara waktu jika merasa kondisi badannya kurang sehat.
”Biar nanti tugas-tugasnya dilakukan secara daring dan tetap mengikuti proses belajar mengajar dengan mekanisme hybrid yang sudah kita lakukan selama ini,” ucapnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kendari mencatat kasus aktif Covid-19 naik signifikan dalam dua pekan terakhir.
Dengan adanya penambahan 112 kasus pertanggal 16 Februari 2022., maka total sementara ada 818 kasus Covid-19. (ant)