Pemilik Motor Trail Sultra Siaga, Maling Ungkap Rahasia Terlarang

25 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari berhasil menggulung enam pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang sangat meresahkan warga Sultra.

Para pelaku adalah MY, 29; RB, 21; M alias LM, 35; MI, 45; LS, 21; dan LT, 31.

Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman menegaskan para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

BACA JUGA:  Dikira Maling Ayam, Warga Kaget Temukan Sesuatu Tak Terduga

MY dan RB bertindak sebagai eksekutor, sementara empat orang lainnya berperan sebagai penadah.

”Mereka adalah spesialis pencuri sepeda motor jenis trail dan ada empat motor yang berhasil kami sita,” tegasnya. Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Polisi di Kendari Ronda Malam, Cari Maling Spesialis Rumah Kosong

Eka menjelaskan, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak setang motor sebelum akhirnya dibawa kabur.

Setelah berhasil menggasak motor korbannya, MY dan RB menjual kepada para penadah dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp10 juta.

BACA JUGA:  Ngaku Nggak Mampu Beli Kendaraan, Pria di Kendari Maling 3 Motor

”Dijual di luar Kota Kendari, tetapi masih dalam wilayah Sultra,” jelasnya.

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu mengungkapkan, pelaku mengincar motor jenis trail karena banyak permintaan dari konsumen.

”Motor trail ini lagi tren di anak-anak muda,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

”Hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA