GenPI.co Sultra - Polresta Kendari berhasil menggulung enam pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang sangat meresahkan warga Sultra.
Para pelaku adalah MY, 29; RB, 21; M alias LM, 35; MI, 45; LS, 21; dan LT, 31.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman menegaskan para pelaku memiliki peran berbeda-beda.
MY dan RB bertindak sebagai eksekutor, sementara empat orang lainnya berperan sebagai penadah.
”Mereka adalah spesialis pencuri sepeda motor jenis trail dan ada empat motor yang berhasil kami sita,” tegasnya. Kamis (23/6).
Eka menjelaskan, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak setang motor sebelum akhirnya dibawa kabur.
Setelah berhasil menggasak motor korbannya, MY dan RB menjual kepada para penadah dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp10 juta.
”Dijual di luar Kota Kendari, tetapi masih dalam wilayah Sultra,” jelasnya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu mengungkapkan, pelaku mengincar motor jenis trail karena banyak permintaan dari konsumen.
”Motor trail ini lagi tren di anak-anak muda,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
”Hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya. (mcr6/jpnn)