Pemilu 2024, KPU Sultra Pastikan Nggak Ada Perubahan Dapil

27 Juni 2022 08:10

GenPI.co Sultra - KPU Sultra memastikan tidak ada penambahan dan pengurangan dapil pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Munthalib mengatakan tidak ada perubahan dalam dapil Pemilu 2024.

”Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tahapan Pemilu Dimulai Juni 2022, Ini Persiapan KPU Sultra

Dapil Sultra misalnya, di mana saat ini enam dapil dengan alokasi kursi 45 dan dimuat dalam satu kesatuan di Undang-undang Nomor 7 menjadi lampiran.

”Sepanjang undang-undang itu tidak berubah, maka dapil dan alokasi kursi untuk DPRD provinsi Pemilu 2024 kemungkinan tidak akan berubah,” katanya.

BACA JUGA:  Golkar Menyapa Kota Kendari, Bahas Kunci Pemenangan Pemilu 2024

Menurut Ojo, sapaan karib Abdul Narsir, penambahan dan pengurangan dapil di Kabupaten dan kota akan diputuskan KPU berdasarkan jumlah penduduk.

”Di mana saat ini jumlah penduduk Sultra lebih kurang 2,6 juta jiwa yang tersebar di 17 kabupaten dan kota,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: Ali Mazi Target NasDem Sultra Raih 105 Kursi

Dia menerangkan, saat ini ada yang kursi DPRD-nya 20 kursi, ada 25 kursi, ada 30 kursi, hingga 35 kursi kursi.

Jadi, total saat ini di Sultra itu ada 69 daerah pemilihan dan 435 kursi dan yang kemungkinan berubah itu adalah kabupaten dan kota.

”Dengan catatan jumlah penduduknya nanti ketika kita akan lihat di dalam pada saat KPU menerima data kependudukan itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA