GenPI.co Sultra - Seorang wanita menjadi korban pengeroyokan di sebuah indekos Kendari, Sultra. Video aksi tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku berjumlah dua orang menggunakan kaus putih.
Sementara korban mengenakan kaus hitam yang mengenakan celana dalam.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman langsung memerintahkan anggotanya menyelidiki kebenaran video tersebut.
”Ternyata benar (aksi pengeroyokan),” jelasnya, Selasa (28/6).
Eka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di indekos 77, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
”Peristiwa terjadi pada Senin (27/6) sekitar pukul 23.30 WITA,” katanya.
Ungkap dia, identitas para pelaku adalah NA, 16, dan MZ, 16, sedang korban berinisial EP alias E, 19.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra menerangkan, motifnya adalah EP memiliki utang kepada NA. Namun, dikabarkan korban tidak mau membayar.
”Sehingga NA jengkel dan melakukan penganiayaan kepada korban yang dibantu MZ," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
”Ancaman lima tahun enam bulan penjara,” tegas Eka. (mcr6/jpnn)