GenPI.co Sultra - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sultra menegaskan tidak akan membedakan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengungkapkan, penyelenggara pemilu akan memperlakukan sikap yang sama kepada para peserta.
Dirinya juga memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada parpol saat proses verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi.
”Semua partai akan diperlakukan yang sama oleh KPU Sultra,” tegasnya, Senin (27/6).
Abdul Natsir menjamin prinsip pelayanan KPU tidak melihat partai latar belakang partai.
”Tidak partai besar, partai kecil, tidak melihat partai lama, partai baru.Kita perlakukan sama,” ucapnya.
La Ojo, sapaan karibnya, meminta semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi.
”Jadi syarat peserta Pemilu 2024 itu harus lolos verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual,” jelasnya.
KPU pun akan melakukan verifikasi di antaranya parpol harus memiliki badan hukum, kepengurusan ada di seluruh provinsi termasuk Sultra minimal 75 persen kepengurusan kabupaten dan kota.
Sementara, kabupaten dan kota minimal 50 persen kepengurusan ada di kecamatan.
Selain itu memiliki keanggotaan seribu atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
”Misal penduduk di daerah A 100 ribu, maka keanggotaan partai politik di kabupaten atau kota minimal seratus orang,” ucapnya. (ant/jpnn)