KPU Sultra Tegas, Janji Tidak Bedakan Partai Politik

30 Juni 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sultra menegaskan tidak akan membedakan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengungkapkan, penyelenggara pemilu akan memperlakukan sikap yang sama kepada para peserta.

Dirinya juga memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada parpol saat proses verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi.

BACA JUGA:  Tahapan Pemilu Dimulai Juni 2022, Ini Persiapan KPU Sultra

”Semua partai akan diperlakukan yang sama oleh KPU Sultra,” tegasnya, Senin (27/6).

Abdul Natsir menjamin prinsip pelayanan KPU tidak melihat partai latar belakang partai.

BACA JUGA:  KPU Coret 30 Nama Warga Kendari, Dipastikan Nggak Bisa Nyoblos

”Tidak partai besar, partai kecil, tidak melihat partai lama, partai baru.Kita perlakukan sama,” ucapnya.

La Ojo, sapaan karibnya, meminta semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, KPU Sultra Pastikan Nggak Ada Perubahan Dapil

”Jadi syarat peserta Pemilu 2024 itu harus lolos verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual,” jelasnya.

KPU pun akan melakukan verifikasi di antaranya parpol harus memiliki badan hukum, kepengurusan ada di seluruh provinsi termasuk Sultra minimal 75 persen kepengurusan kabupaten dan kota.

Sementara, kabupaten dan kota minimal 50 persen kepengurusan ada di kecamatan.

Selain itu memiliki keanggotaan seribu atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

”Misal penduduk di daerah A 100 ribu, maka keanggotaan partai politik di kabupaten atau kota minimal seratus orang,” ucapnya. (ant/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA