Ahai, ASN Baubau Tak Bisa Minta Tanda Tangan Kalau Belum Booster

18 Februari 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akan menerapkan vaksin booster sebagai syarat pengurusan administrasi para aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini dilakukan guna mendorong percepatan vaksinasi dalam melawan penyebaran Covid-19 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

”Saya kira percepat vaksin dan mengajak perketat protokol kesehatan itu sudah bisa membantu kita untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, Kamis (18/2).

Monianse menegaskan, vaksinasi booster akan menjadi syarat mengurus administrasi di pemerintahan.

Misalnya dalam urusan seperti tanda tangan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

”Kami sangat berharap teman-teman di kota bisa menggunakan kesempatan ini untuk booster atau dosis ke 3 sebagai wujud dari dukungan kita terhadap program pemerintah,” ucap politisi PDIP itu.

Disinggung respons atas instruksi Mendagri terkait PPKM, pihaknya sedang menggodok surat edaran.

”Apabila sudah selesai dan memberikan review, maka akan ditandatangani dan menjadi edaran di daerah untuk langsung diterapkan,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Baubau Siti Munawar menungkapkan, cakupan vaksinasi booster saat ini telah mencapai 2.334 orang atau baru 1,94 persen.

Sedang ketersediaan vaksin booster sekarang ini sebanyak 32.754 dosis. (ant)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA