Awal Juli 2022, ASN dan PPPK Pemprov Sultra Dapat Rp66,5 Miliar

01 Juli 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra awal Juli 2022 akan mencairkan gaji ke-13 dan TPP bagi ASN dan PPPK.

Kabar gembira tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran.

Basiran mengatakan, anggaran yang disiapkan mencapai Rp66,5 miliar.

BACA JUGA:  Hadapi Tantangan Tak Mudah, Pemprov Sultra Gelar Festival UMKM

Sambung dia, jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra 12.593 pegawai.

”Gaji ke-13 dan TPP dibayarkan bulan Juli 2022,” katanya.

BACA JUGA:  Sekda Pemprov Sultra Diberhentikan, Gubernur Ali Mazi Bangga

Dia menerangkan, pembayaran gaji ASN sesuai dengan ketentuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing instansi.

”Jika SKPD lebih cepat mengajukan, maka proses pencairan akan lebih cepat juga,” terangnya.

BACA JUGA:  Kejar Tayang TV Digital, Pemprov Sultra Bangun Ratusan BTS

Basiran menjelaskan, setelah pembayaran gaji ASN di Sultra, pihaknya langsung mengusulkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP masing-masing instansi.

Lanjut dia, tahun ini pemerintah memberikan TPP lebih besar dibanding periode sebelumnya.

”Total keseluruhan sebesar Rp66,5 miliar untuk 12.593 orang,” jelasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA