GenPI.co Sultra - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra awal Juli 2022 akan mencairkan gaji ke-13 dan TPP bagi ASN dan PPPK.
Kabar gembira tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran.
Basiran mengatakan, anggaran yang disiapkan mencapai Rp66,5 miliar.
Sambung dia, jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra 12.593 pegawai.
”Gaji ke-13 dan TPP dibayarkan bulan Juli 2022,” katanya.
Dia menerangkan, pembayaran gaji ASN sesuai dengan ketentuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing instansi.
”Jika SKPD lebih cepat mengajukan, maka proses pencairan akan lebih cepat juga,” terangnya.
Basiran menjelaskan, setelah pembayaran gaji ASN di Sultra, pihaknya langsung mengusulkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP masing-masing instansi.
Lanjut dia, tahun ini pemerintah memberikan TPP lebih besar dibanding periode sebelumnya.
”Total keseluruhan sebesar Rp66,5 miliar untuk 12.593 orang,” jelasnya. (mcr6/jpnn)