Niat Baik Bantu Jualan Sabu Suami, Wanita Ini Dijemput Polisi

18 Februari 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Seorang wanita cantik berinisal H asal Kabupaten Konawe Utara terpaksa ditangkap polisi karena diduga menjual sabu.

Saat ditangkap, wanita berusia 35 tahun ini berdalih sabu yang dibawanya merupakan milik sang suami.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, (16/2), pukul 13.00 WITA.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara petugas mendapati barang bukti puluhan gram sabu.

”Dari tangan tersangka berhasil kami amankan sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat 10,32 gram,” kata Eka, Jumat (18/2).

Kronologi pengungkapan kasus bermula ketika polisi mendapat informasi peredaran narkotik jenis sabu yang dilakukan di dalam rumahnya.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan polisi mendapati 17 paket berisi sabu dengan berat 10,32 gram yang disimpan di dalam kamar.

Dari penggeledahan, petugas juga mengamankan 500 saset kosong yang diduga akan dijadikan paket hemat.

Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet berujung runcing dan satu unit telepon genggam.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas dia. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA