GenPI.co Sultra - Pengadilan Agama alias PA Kendari di Sultra mencatat ada 505 calon janda baru per Juni 2022.
Ratusan perkara itu diterima PA dengan rincian 133 cerai talak dan 372 cerai gugat.
Panitera Muda Hukum PA Kendari Abdul Mukti mengatakan, perceraian paling banyak diajukan pihak istri.
”Cerai talak itu suami yang mengajukan, kalau cerai gugat dari istri, sampai 30 Juni kebanyakan istri yang ajukan,” katanya, Jumat (1/7).
Pada Januari, ada sejumlah 97 perkara perceraian yang masuk ke PA Kendari baik dari cerai talak maupun cerai gugat.
Kemudian Februari terdapat 85 perkara, Maret 69, April 74, Mei 72, dan Juni 108 perkara.
Mukti menuturkan, dari jumlah 505 kasus pengajuan perceraian tersebut, 390 di antaranya berhasil dikabulkan.
”Tapi ada yang belum keluar akta cerainya, ada juga yang sudah keluar,” ungkap dia.
Adapun faktor penyebab perceraian mayoritas terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
”Jumlahnya ada 249 yang mengajukan perceraian dengan sebab tersebut,” ujar Mukti.
Sisanya karena dicampakkan, KDRT, ekonomi, murtad, mabuk, dipenjara, dan poligami tidak sehat. (*)