Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang

18 Februari 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Drama kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia belum selesai. Terbaru, Kejati Sultra mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut adalah; BHR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra; YSM, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra; dan UMR, general manager PT Toshida Indonesia.

Mereka merupakan terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari.

”Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH, Jumat (18/2).

Dody menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah seperti mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.

”Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,” jelasnya.

Terang dia, dalam proses berikutnya Kejati Sultra menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa.

”Jadi, kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu,” terangnya.

Artinya dari hasil putusan kasasi itu akan menguatkan dari Pengadilan Tipikor Kendari.

Atau sebaliknya, menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan YSM, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan JPU. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA