GenPI.co Sultra - Polresta Kendari membuka layanan SIM Keliling. Biaya perpanjangan SIM pun cukup murah dan prosesnya sangat mudah.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menjelaskan, pihaknya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Terang dia, layanan SIM Keliling dilakukan di dua titik lokasi strategis pada Senin, (11/7).
”Yakni Lapangan Bola Ranomeeto di Kabupaten Konawe Selatan dan halaman Swalayan Matahari Saosao di Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” terangnya.
Waktu pelayanan berlangsung lebih kurang hanya lima jam, yakni sejak pagi hingga siang hari.
”Dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA. Jadi mohon untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Ungkap dia, persyaratan perpanjangan di pelayanan SIM Keliling sangat mudah, di antaranya SIM lama masih berlaku (tidak mati).
”Dan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik serta bukti telah mengikuti tes psikologi,” ungkapnya.
Rudika menegaskan, SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang.
”Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” tegasnya. (mcr6/jpnn)