Biaya Perpanjangan SIM Keliling Kendari, Murah dan Mudah

11 Juli 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari membuka layanan SIM Keliling. Biaya perpanjangan SIM pun cukup murah dan prosesnya sangat mudah.

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menjelaskan, pihaknya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk SIM C.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Punya Kapolres Baru, Ditakuti Bandar Narkoba

Terang dia, layanan SIM Keliling dilakukan di dua titik lokasi strategis pada Senin, (11/7).

”Yakni Lapangan Bola Ranomeeto di Kabupaten Konawe Selatan dan halaman Swalayan Matahari Saosao di Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” terangnya.

BACA JUGA:  Teror Busur Bikin Resah, Polresta Kendari Janji Tindak Tegas

Waktu pelayanan berlangsung lebih kurang hanya lima jam, yakni sejak pagi hingga siang hari.

”Dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA. Jadi mohon untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget

Ungkap dia, persyaratan perpanjangan di pelayanan SIM Keliling sangat mudah, di antaranya SIM lama masih berlaku (tidak mati).

”Dan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik serta bukti telah mengikuti tes psikologi,” ungkapnya.

Rudika menegaskan, SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang.

”Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA