GenPI.co Sultra - Sudah dua tahun terakhir Pengurus Masjid Raya Al-Kautsar Kendari tidak mengislamkan Warga Negara Asing alias WNA.
Pengurus masjid Wahid Nursalim mengatakan, tidak ada mualaf dari WNA karena per 2021 berlaku surat surat izin dari Kedutaan Besar negara asal.
”Selama dua tahun terakhir, kami tidak mengislamkan WNA di Masjid Raya Al-Kautsar karena aturan itu,” katanya, Rabu (6/7).
Padahal sebelum adanya aturan tersebut, Masjid Raya Al-Kautsar Kendari berhasil mengislamkan sejumlah WNA dari berbagai negara.
”Kurang lebih ada sepuluh orang waktu itu, ada yang berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Turki,” ucapnya.
Pasca terbit aturan baru tersebut, pengislaman semakin ketat dan tidak boleh sembarangan.
”Kami selalu diingatkan sama Pak Wayan Wiana (Pimpinan Mualaf Center Kendari) untuk tidak menerima pengislaman WNA kalau tidak ada berkasnya,” tegasnya.
Selain surat izin, visa yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia juga menjadi salah satu persyaratan.
”Kalau sudah ada dokumen itu, silakan untuk menyerahkan ke pengurus Masjid Raya. Nanti kami akan berikan surat pernyataan masuk Islam,” ujarnya.
Setiap orang yang akan mengucapkan syahadat, diberikan waktu satu minggu untuk memantapkan kembali niat masuk agama Islam.
”Kalau sudah siap silakan hubungi pengurus, datang dengan pakaian bersih dan rapi. Proses mualaf ini biasanya dilakukan setelah salat Jumat,” tutupnya.
Diketahui, dalam proses pengislaman yang bertugas menuntun bacaan dua kalimat syahadat adalah Imam Masjid Raya Al-Kautsar dan dihadiri minimal dua orang saksi. (*)