Wah, Sudah 2 Tahun Masjid di Kendari Nggak Mengislamkan WNA Lagi

13 Juli 2022 04:00

GenPI.co Sultra - Sudah dua tahun terakhir Pengurus Masjid Raya Al-Kautsar Kendari tidak mengislamkan Warga Negara Asing alias WNA.

Pengurus masjid Wahid Nursalim mengatakan, tidak ada mualaf dari WNA karena per 2021 berlaku surat surat izin dari Kedutaan Besar negara asal.

”Selama dua tahun terakhir, kami tidak mengislamkan WNA di Masjid Raya Al-Kautsar karena aturan itu,” katanya, Rabu (6/7).

BACA JUGA:  Kisah Mualaf: Cleaning Service Lounge and Bar yang Memeluk Islam

Padahal sebelum adanya aturan tersebut, Masjid Raya Al-Kautsar Kendari berhasil mengislamkan sejumlah WNA dari berbagai negara.

”Kurang lebih ada sepuluh orang waktu itu, ada yang berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Turki,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kisah Mualaf: Membaca Tafsir Alquran Membuatku Memeluk Islam

Pasca terbit aturan baru tersebut, pengislaman semakin ketat dan tidak boleh sembarangan.

”Kami selalu diingatkan sama Pak Wayan Wiana (Pimpinan Mualaf Center Kendari) untuk tidak menerima pengislaman WNA kalau tidak ada berkasnya,” tegasnya.

BACA JUGA:  38 Orang Jadi Mualaf di Masjid Al Kautsar Kendari, Allahu Akbar

Selain surat izin, visa yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia juga menjadi salah satu persyaratan.

”Kalau sudah ada dokumen itu, silakan untuk menyerahkan ke pengurus Masjid Raya. Nanti kami akan berikan surat pernyataan masuk Islam,” ujarnya.

Setiap orang yang akan mengucapkan syahadat, diberikan waktu satu minggu untuk memantapkan kembali niat masuk agama Islam.

”Kalau sudah siap silakan hubungi pengurus, datang dengan pakaian bersih dan rapi. Proses mualaf ini biasanya dilakukan setelah salat Jumat,” tutupnya.

Diketahui, dalam proses pengislaman yang bertugas menuntun bacaan dua kalimat syahadat adalah Imam Masjid Raya Al-Kautsar dan dihadiri minimal dua orang saksi. (*)

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA