GenPI.co Sultra - Bripka I dan Briptu BRP yang berdinas di Polda Sultra dimutasi karena diduga melakukan kecurangan Casis Polri Tahun 2022.
Keduanya dipindah tugaskan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) dengan status dalam pemeriksaan.
Pemindahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto Surat Nomor ST/546/VII/KEP.2/2022 tertanggal 1 Juli 2022.
”Bripka I Bintara Biddokkes dan Briptu BRP Bintara ROSDM Polda Sultra dimutasikan sebagai Bintara Yanma Polda Sultra (Dalam Rangka Riksa),” tulis surat telegram itu.
Informasi yang dihimpun, keduanya diduga bersekongkol melakukan kecurangan pada saat melakukan seleksi Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2022.
Bentuk kecurangannya meminta membayar Rp300 juta dengan iming-iming menjanjikan kelulusan salah seorang casis.
Proses seleksi casis pun berlangsung. Namun, casis yang sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan tak juga menyetor uang ke Bripka I dan Briptu BRP.
”Hingga casis diancam akan digugurkan jika tidak membayar segera Rp300 juta,” kata salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Panik ditakut-takuti akan digugurkan, casis bersama keluarganya melapor ke Propam Polda Sultra pada awal Juni 2022.
Saat transaksi, kedua polisi tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Propam.
Namun demikian, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh saat dikonfirmasi membantah peristiwa OTT tersebut.
”Tidak ada itu, saya juga belum terima laporan,” akunya melalui telepon seluler, Kamis (13/6). (mcr6/jpnn)