2 Oknum Polda Sultra Diduga Minta Rp300 Juta dari Casis Kena OTT

15 Juli 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Bripka I dan Briptu BRP yang berdinas di Polda Sultra dimutasi karena diduga melakukan kecurangan Casis Polri Tahun 2022.

Keduanya dipindah tugaskan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) dengan status dalam pemeriksaan.

Pemindahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto Surat Nomor ST/546/VII/KEP.2/2022 tertanggal 1 Juli 2022.

BACA JUGA:  Polda Sultra Ambil Alih Kasus Amis Ando, 8 Polisi Diperiksa

”Bripka I Bintara Biddokkes dan Briptu BRP Bintara ROSDM Polda Sultra dimutasikan sebagai Bintara Yanma Polda Sultra (Dalam Rangka Riksa),” tulis surat telegram itu.

Informasi yang dihimpun, keduanya diduga bersekongkol melakukan kecurangan pada saat melakukan seleksi Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2022.

BACA JUGA:  Demo Amis Ando di Depan Polda Sultra Ricuh, Polisi Terjatuh

Bentuk kecurangannya meminta membayar Rp300 juta dengan iming-iming menjanjikan kelulusan salah seorang casis.

Proses seleksi casis pun berlangsung. Namun, casis yang sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan tak juga menyetor uang ke Bripka I dan Briptu BRP.

BACA JUGA:  Kapolda Sultra Dipuji BEM di UHO Kendari, Tapi Jangan Senang Dulu

”Hingga casis diancam akan digugurkan jika tidak membayar segera Rp300 juta,” kata salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Panik ditakut-takuti akan digugurkan, casis bersama keluarganya melapor ke Propam Polda Sultra pada awal Juni 2022.

Saat transaksi, kedua polisi tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Propam.

Namun demikian, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh saat dikonfirmasi membantah peristiwa OTT tersebut.

”Tidak ada itu, saya juga belum terima laporan,” akunya melalui telepon seluler, Kamis (13/6). (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA