GenPI.co Sultra - Gara-gara sang ibu AH bertengkar dengan tante AR, pelaku R terpaksa berurusan dengan Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari.
Bagaimana tidak, saat AH bertengkar dengan AR, R membela ibunya hingga melakukan penganiayaan terhadap tantenya sendiri.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pemukulan terjadi pada 15 Februari 2022.
Terpatnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra.
”Tersangka R, 20, berhasil diamankan pada Minggu (17/7),” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (18/7).
Saat terjadi pertengkaran, R yang berkunjung ke rumah tantenya langsung memukul korban di bagian hidung menggunakan tangan kanannya.
”Saat korban masih bertengkar dengan ibu tersangka, tiba-tiba tersangka datang langsung memukul korban. Mertua korban dan ibu tersangka masih saudara kandung,” jelasnya.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri.
”Karena tak terima dengan perlakuan R, korban langsung ke Polsek Mandonga untuk membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Setelah empat bulan dilakukan pencarian, Tim Buser 77 berhasil menangkap R di sebuah indekos di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R terancam Pasal 351 KUHP.
”Ancaman dua tahun delapan bulan penjara,” tegasnya (mcr6/jpnn)