GenPI.co Sultra - Biaya perpanjangan SIM Keliling Kendari ternyata cukup terjangkau. Mengurusnya pun sangat mudah dan cepat.
Kabar baiknya, Polresta Kendari hari ini, (20/7), membuka layanan SIM Keliling.
Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, namun dengan waktu terbatas.
Disinggung biaya perpanjangan SIM, Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti regulasi pusat.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
”Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,” jelasnya.
Terang dia, layanan perpanjangan SIM Keliling dilakukan di dua titik lokasi strategis.
Di antaranya di Pasar Anduonuhu, Kecamatan Poasia dan Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing lokasi disiapkan empat personel,” terangnya.
Pelayanan perpanjangan SIM Keliling akan dimulai pada pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Dia mengungkapkan, persyaratan perpanjangan SIM sangat mudah, yakni SIM lama masih berlaku atau tidak mati.
”Berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik serta bukti telah mengikuti tes psikologi,” ungkapnya.
Rudika menegaskan, SIM yang masa berlakunya habis atau mati dipastikan tidak bisa diperpanjang.
”Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” tegasnya. (mcr6/jpnn)