GenPI.co Sultra - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kendari, Sultra menyampaikan bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalanan.
Peraturan tersebut merujuk Surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Dinkes Kendari Rahminingrum mengimbau warga agar menaati SE tersebut.
”Saya harapkan masyarakat yang belum booster segera ke posko di pelataran Kantor Dinas Kesehatan Kendari,” imbaunya.
Dia menyebut, pelayanan booster selalu ada dan vaksinasi di Dinkes tidak pernah berhenti.
Sebagai tambahan, Dinkes Kendari, Sultra memastikan tidak ada warga yang terpapar Covid-19.
Meski nol kasus aktif, warga diimbau tetap waspada dan tidak lengah.
Rahminingrum menegaskan untuk tetap waspada karena pandemi belum benar-benar hilang.
Diharapkan, warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), utamanya memakai masker.
”Meskipun kita nol kasus aktif, bukan jaminan untuk tidak disiplin protokol kesehatan karena di Jawa kasus Covid-19 masih tinggi,” tegasnya. (ant)