Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Warga Kendari Harus Patuh

20 Juli 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kendari, Sultra menyampaikan bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalanan.

Peraturan tersebut merujuk Surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Dinkes Kendari Rahminingrum mengimbau warga agar menaati SE tersebut.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Kendari Rendah, Dokter Rahminingrum Bilang Begini

”Saya harapkan masyarakat yang belum booster segera ke posko di pelataran Kantor Dinas Kesehatan Kendari,” imbaunya.

Dia menyebut, pelayanan booster selalu ada dan vaksinasi di Dinkes tidak pernah berhenti.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Kendari Rendah, Baru Segini, Parah

Sebagai tambahan, Dinkes Kendari, Sultra memastikan tidak ada warga yang terpapar Covid-19.

Meski nol kasus aktif, warga diimbau tetap waspada dan tidak lengah.

BACA JUGA:  Covid-19 Belum Hilang, Dinkes Kendari Minta Warga Vaksin

Rahminingrum menegaskan untuk tetap waspada karena pandemi belum benar-benar hilang.

Diharapkan, warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), utamanya memakai masker.

”Meskipun kita nol kasus aktif, bukan jaminan untuk tidak disiplin protokol kesehatan karena di Jawa kasus Covid-19 masih tinggi,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA