GenPI.co Sultra - Seorang ayah nakal di Muna berinisial L tega menodai anak kandungnya sendiri. Aksi terlarang itu pun sudah dilakukan sebanyak enam kali di kebun.
Pria 38 itu tega melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran tak bisa menahan minat yang menggebu-gebu.
Parahnya, sang ayah akan mengancam menghabisi nyawa anaknya sendiri jika melaporkan ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah mengatakan, aksi nakal L sudah dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022.
Perbuatan terlarang itu semuanya dilakukan di kebun yang rimbun.
”Selama 2022, pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kebun,” katanya, Jumat (22/7).
Nggak tahan dengan kelakuan nakal sang ayah, korban kemudian memberanikan diri mendatangi Polsek Kabawo pada Selasa, (5/7).
Setelah menerima laporan dari korban, personel yang bertugas langsung melakukan penyelidikan.
”Berdasarkan bukti awal yang cukup, petugas berhasil mengamankan L dan dibawa ke Polres Muna,” ungkapnya.
Kepada petugas L mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena khilaf.
”Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP tentang Perlindungan Anak
”Ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)