GenPI.co Sultra - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru besar UHO Kendari Don Juan kepada seorang mahasiswi Senhia naik ke penyidikan.
Don Juan dan Senhia, 20, merupakan nama samaran.
Polresta Kendari diketahui menangani kasus tersebut setelah Don Juan menjalani Kode Etik dan Disiplin (KED) oleh internal kampus.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman menjelaskan, korban telah membuat laporan polisi pada Selasa, (26/7) lalu.
”Sebelumnya pada laporan aduan korban, telah kami periksa pelapor, terlapor dan empat orang saksi lainnya,” jelasnya, Kamis (28/7).
Pihaknya pun akan menghadirkan saksi ahli dari psikolog dan ahli kriminolog untuk mengungkap kasus tersebut.
Mengingat, kasus dugaan pelecehan seksual itu disebut tidak seperti tindak pidana umum lainnya.
Lanjut dia, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut dan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya.
”Termasuk ahli psikolog untuk menggambarkan keadaan jiwa pelapor dan terlapor,” katanya.
Namun demikian, pihaknya belum mengungkapkan waktu pemanggilan dan jumlah saksi yang akan dihadirkan.
”Tim masih mengatur waktu dengan saksi ahli itu,” terangnya. (mcr6/jpnn)