GenPI.co Sultra - KPU Sultra menyiapkan ruang bantuan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik atau parpol bagi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, bantuan tersebut disiapkan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Anoa KPU Sultra.
Dia menerangkan, pelaksanaan help desk merupakan tindak lanjut dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Serta Surat Sekretariat Jenderal KPU RI Nomor 577/PL.01.1-ST/05/2022.
Lanjut dia, ruang bantuan itu sebagai tempat pemberian pelayanan informasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu yang membutuhkan fasilitasi.
”Atau penjelasan menyangkut pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024,” katanya, Senin (1/8).
Terang dia, bantuan itu efektif per 1 Agustus hingga 14 Desember 2022.
”Atau sampai dengan selesai seluruh rangkaian tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024,” terangnya.
Dia mengungkapkan bahwa help desk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024, telah siap menerima kunjungan atau konsultasi.
”Kami menerima kunjungan dari partai politik setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WITA,” ungkapnya. (ant)