Tangan Kakek Berjalan-jalan, 2 Bocah di Muna Sultra Jadi Korban

03 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Seorang kakek di Muna, Sultra berinisial LH terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan tercela terhadap dua bocah di bawah umur.

Identitas korban kenakalan kakek 64 tahun itu adalah FT dan FI.

Parahnya, kedua anak di bawah umur itu merupakan cucu kesayangannya sendiri.

BACA JUGA:  Pria di Baubau Sultra Tega Cabuli Bocah, Istri Anak Dianiaya

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah mengatakan, pelaku dan korban tinggal satu atap rumah.

Berdasarkan pengakuan LH, pelaku melakukan perbuatan tercela dengan memasukkan tangan ke dalam baju korban dan meremas dada sang cucu.

BACA JUGA:  Pria di Konawe Sultra Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Parah

”Itu terjadi pada 2022. Pelaku berulang kali memegang dada kedua korban. Itu dilakukan tidak bersamaan,” terangnya, Selasa (2/8).

Pelaku melancarkan aksinya saat korban FT sedang tertidur pulas di kamarnya.

BACA JUGA:  Jelang Iduladha, Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri yang Masih SMA

Bahkan, kakek nakal tersebut tega mengajak cucunya berhubungan, namun menolak. Akan tetapi, pelaku tetap memaksa.

”Dari pengakuan pelaku, dia sering melakukan perbuatan tercela terhadap kedua korban baik di rumah maupun di kebun miliknya,” ungkapnya.

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 202.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA