BPOM Kendari Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp71 Juta

05 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Sultra - Sebanyak 3.133 pieces kosmetik ilegal tanpa izin edar berhasil diamankan BPOM Kendari, Sultra.

Ribuan kosmetik ilegal itu di antaranya terdiri dari seperti krim pemutih, lipstik, handbody, kuteks, dan lulur.

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, kosmetik tersebut ditemukan dari operasi penertiban pasar selama Juli 2022.

BACA JUGA:  Garang! Bahayakan Konsumen, BPOM Kendari Akan Proses Hukum

”Kami amankan dari lima kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara,” katanya, Kamis (4/8).

Jelas dia, hasil temuan itu diperoleh dari penertiban pasar terhadap 40 sarana kosmetik sebanyak 379 jenis.

BACA JUGA:  Mantap! BPOM Kendari Pastikan Jajanan Takjil di Sultra Aman

”Total 3.133 pieces kosmetik tanpa izin edar kami temukan dengan nilai ekonomi sebesar Rp71.199.500,” ungkapnya.

Rinciannya adalah Kota Kendari sebanyak 108 jenis dengan total 879 pieces. Taksiran ekonomi mencapai Rp18.894.000.

BACA JUGA:  BPOM Kendari Sasar Pelajar, Ingatkan Standar Pangan yang Aman

Kabupaten Konawe sebanyak 47 jenis dengan jumlah keseluruhan 253 pieces yang ditaksir Rp5.136.500.

Berikutnya Kabupaten Kolaka ditemukan 60 jenis dengan jumlah keseluruhan 464 pieces yang nilai ekonominya ditaksir Rp13.325.000.

Selanjutnya Kabupaten Konawe Selatan dengan temuan 52 jenis atau 590 pieces kosmetik ilegal tanpa izin edar dengan taksiran ekonomi Rp13.325.000.

Terakhir Kabupaten Bombana dengan jumlah temuan 112 jenis atau sebanyak 947 pieces dengan nilai ekonomi Rp20.429.000.

”Kalau dilihat, memang sebaran kosmetik ilegal ini relatif merata di kabupaten-kabupaten yang menjadi lokus atau tempat target operasi kami,” ujarnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA