GenPI.co Sultra - Seorang wanita RA, 27, yang mengaku sebagai anggota Badan Nasional Narkotika atau BNN diamankan Polda Sultra.
Kepala Unit Resmob Polda Sultra AKP Jimmy Fernando mengatakan, RA ditangkap di indekos.
”Kami amankan di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia pada Sabtu, (6/8), sekitar pukul 15.00 WITA,” katanya.
Jimmy menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anggota BNN.
”Pelaku mengaku sebagai anggota BNN terhadap karyawan BRILink yang jadi korbannya,” jelasnya.
Pelaku yang menyaru sebagai petugas BNN yang sedang mencari pengedar narkoba, RA mengajak cerita karyawan BRILink yang menjadi targetnya.
”Pelaku seolah-olah menghipnotis karyawan BRILink lalu mengambil uang korban,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan, RA sudah beraksi sejak Maret 2022.
”Total uang yang didapat mencapai Rp50 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)