Wanita Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polda Sultra, Meresahkan

08 Agustus 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Seorang wanita RA, 27, yang mengaku sebagai anggota Badan Nasional Narkotika atau BNN diamankan Polda Sultra.

Kepala Unit Resmob Polda Sultra AKP Jimmy Fernando mengatakan, RA ditangkap di indekos.

”Kami amankan di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia pada Sabtu, (6/8), sekitar pukul 15.00 WITA,” katanya.

BACA JUGA:  3 Kelurahan di Kendari Rawan Narkoba, BNN: Kami Gandeng Ibu-Ibu

Jimmy menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anggota BNN.

”Pelaku mengaku sebagai anggota BNN terhadap karyawan BRILink yang jadi korbannya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wamen BUMN: Peran Agen BRILink Sangat Penting

Pelaku yang menyaru sebagai petugas BNN yang sedang mencari pengedar narkoba, RA mengajak cerita karyawan BRILink yang menjadi targetnya.

”Pelaku seolah-olah menghipnotis karyawan BRILink lalu mengambil uang korban,” terangnya.

BACA JUGA:  Agen BRILink, Keagenan Berbasis Sharing Economy yang Menjanjikan

Berdasarkan pengakuan, RA sudah beraksi sejak Maret 2022.

”Total uang yang didapat mencapai Rp50 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA