GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari kembali melaksanakan jadwal SIM Keliling Kendari hari ini, 16 Agustus 2022.
Warga tidak perlu lagi datang ke Polresta Kendari untuk mengantre melakukan perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan bahwa saat ini pihaknya melayani dua jenis SIM.
”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” jelasnya, Selasa (16/8).
Masyarakat Kota Kendari dapat memanfaatkan gerai SIM Keliling mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Dia menjelaskan, pelayanan SIM Keliling dibuka di Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga dan Bundaran Tank, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing gerai pelayanan disiapkan empat personel,” jelasnya.
Rudika menuturkan, sejumlah syarat perpanjangan di pelayanan SIM Keliling, di antaranya adalah SIM lama masih berlaku alias tidak mati.
Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” terangnya.
Diketahui biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. (mcr6/jpnn)