GenPI.co Sultra - DPRD Kabupaten Kolaka di Sultra menggelar rapat paripurna pelantikan anggota dewan pengganti antarwaktu dari PDIP Perjuangan.
Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik mengatakan bahwa pelantikan anggota dewan PAW sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sultra Nomor 442 Tahun 2022
”Yakni, penghentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota dewan Kolaka,” katanya.
Dia menjelaskan, anggota DPRD yang dilantik tersebut merupakan pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Di mana sebelumnya Sarifuddin Baso Rantegau meninggal dunia sehingga diganti oleh Rahman.
”Rahman merupakan peraih kedua terbanyak saat Pileg dari Daerah Pemilihan IV,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Syaifullah memberikan apresiasi kepada Almarhum Syarifuddin Baso Rantegau.
Selama dua periode di DPRD Kolaka, almarhum banyak memberikan masukan dan saran baik kepada pemerintah maupun legislatif.
”Almarhum merupakan guru bagi kita semua di DPRD Kolaka,” ungkap politisi Gerindra itu.
Pelantikan dihadiri anggota dewan, Bupati Kolaka Ahmad Safei, Forkopimda, keluarga, dan pejabat lainnya. (ant)