GenPI.co Sultra - Polresta Kendari menetapkan oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO berinisial B sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Termasuk dari bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Penetapan tersangka B dilakukan polisi pada Kamis, (18/8).
”Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial RN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri.
B diduga melancarkan modus dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.
RN kemudian diduga dilecehkan dengan dicium secara paksa di bagian wajah, jidat, pipi, dan mulut.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari.
Pengaduan tersebut kemudian tertuang dalam LP Nomor: B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022. (ant)