GenPI.co Sultra - Gubernur Sultra Ali Mazi menunjuk dua sekretaris daerah atau sekda Kolaka Utara dan Bombana sebagai pelaksana harian alias Plh bupati.
Jabatan kepala daerah itu sudah habis sejak Senin, (22/8).
Penunjukan dua sekda itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra Muliadi.
”Dua sekda menjadi Plh bupati sambil menunggu penjabat bupati yang direkomendasikan oleh Kemendagri atas nama presiden,” katanya.
Muliadi menjelaskan, penunjukan sekda itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008.
Pasal 131 Ayat 4 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
”Penunjukan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Kami juga telah memberitahu kepada masing-masing sekda,” ucapnya.
Dirinya enggan menjawab soal siapa saja yang akan menjadi Penjabat (Pj).
Termasuk Kabupaten Buton yang akan berakhir masa jabatan pada Rabu, (24/8) depan.
Sebelumnya berbeda kabar Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Sultra Burhanuddin bakal jadi Pj Bupati Bombana.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra Parinringi akan menempati jabatan Pj Bupati di Kolaka Utara.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra akan mengemban jabatan sebagai Pj Bupati Buton. (ant)