GenPI.co Sultra - Teka-teki tewasnya pasangan suami istri bersamaan di Baubau, Sultra akhirnya terkuak. Polisi berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pembunuhan.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku adalah AR atau RK. Usianya sudah 43 tahun.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
AR diduga melakukan pembunuhan terhadap La Moni dan Wancumapi.
Kedua korban merupakan warga Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
”Pelaku ditangkap berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), bukti pendukung, dan keterangan saksi,” katanya.
Erwin menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa, (23/8), sekitar pukul 21.00 WITA.
”Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio,” jelasnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri di Baubau tewas bersamaan di rumah. Diduga kuat mereka menjadi korban pembunuhan.
Korban adalah La Moni dan Wancumapi. Keduanya ditemukan meninggal dunia pada Selasa, (23/8). (ant/mcr6/jpnn)