GenPI.co Sultra - Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU di Sulawesi Tenggara atau Sultra mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Belasan SPBU itu diberikan karena terbukti melanggar dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Hal itu disampaikan Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan.
Taufiq menjelaskan, pelanggaran rata-rata karena menyalurkan BBM kepada masyarakat yang menggunakan jeriken. dan drum.
”Tanpa adanya surat rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kalaupun ada, suratnya sudah habis masa berlakunya,” jelasnya, Senin (29/8).
Tegas dia, sanksi yang diberikan mulai mendapatkan surat peringatan hingga memberhentikan suplai BBM selama satu sampai tiga bulan ke depan.
”Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
1. CV Labamba
2. CV Ardini Karya
3. CV Andi Sitti Tomoni
4. PT Rahmat Anugerah Utama
5. PT Hanur Resta Jaya
6. PT Sinar Unaaha Sejahtera
7. PT Bumi Bakti Grup
8. PT Duta Pribumi Wolio
9. PT Anugrah Adhi Santhy
10. PT Berlian Megah Putra
11. PT Dewi Puspita
12. PT Anugrah Djam Sejati.