GenPI.co Sultra - Seorang dosen UHO Kendari diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap mahasiswinya di sebuah kamar hotel.
Dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) itu berinisial AS.
Sementara korban adalah mahasiswi cantik berinisial PE, 20.
PE mengadukan perbuatan mesum AS pada Rabu, (31/8), ke Polresta Kendari.
Pelecehan seksual itu terjadi di sebuah kamar hotel.
Tepatnya di kawasan Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, (26/8).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan laporan seorang mahasiswi PE terhadap AS.
”benar,” ungkapnya, Sabtu (3/9).
Fitrayadi menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
”Kami segera melayangkan surat panggilan terhadap AS dan beberapa saksi lainnya,” tegasnya. (mcr6/jpnn)