Oknum ASN Pemprov Sultra Ditangkap 4 Kali Gegara Ini, Bandel Sih

22 Februari 2022 09:00

GenPI.co Sultra - Seorang oknum ASN Pemprov Sultra berinisial DSS, 41, kembali ditangkap Dit Resnarkoba polda setempat. Dia dipenjara untuk keempat kalinya ini dengan kasus serupa.

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra AKP M Ogen Sairi mengatakan, DSS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotik.

Uniknya, dia merupakan seorang oknum ASN Pemprov Sultra yang telah ditangkap empat kali ini.

”Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak lima saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,17 gram,” kata Ogen, Senin (21/2).

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Lapas Kelas IIA Kendari.

”Pengakuan barang diperoleh dari narapidana Lapas Kendari. Ini yang masih kami dalami,” ungkapnya.

Ogen menjelaskan, DSS dalam kasusnya yang pertama dan kedua pernah divonis satu tahun enam bulan.

”Ketiganya divonis dua tahun dan baru keluar tahun 2020 lalu kemudian ditangkap lagi sekarang ini,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara,” tegas dia. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA