Corona Masuk Sekolah, Siswa PAUD-SMP Kendari Terpaksa Dirumahkan

22 Februari 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Kepala Dikmudora Kota Kendari Makmur mengatakan, SE diberlakukan untuk jenjang PAUD, SD dan SMP.

”SE ini sebagai tindak lanjut antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 dan omicron di lingkungan sekolah,” kata Makmur, Senin (21/2).

Makmur menjelaskan, satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ atau daring secara penuh.

Namun demikian, PJJ dikecualikan bagi siswa kelas VI SD dan IX SMP yang sedang masa persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK).

”Yang akan USBK itu bisa tatap muka, tapi dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” jelas dia.

Dia menerangkan, surat edaran tersebut efektif berlaku mulai 21 hingga 26 Februari 2022.

Diketahui, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut lanjut SK Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan SE Wali Kota Kendari Nomor 440/449/2022 tentang PPKM Level 3.

SE bernomor: 800/590/2022, tentang PJJ jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut memuat empat hal.

Di antaranya pembelajaran daring untuk TK/SD/SMP se-Kota Kendari dilakukan secara penuh.

Kemudian khusus kelas IX SMP dapat melakukan tatap muka terbatas sepanjang geladi bersih USBK 21-21 Februari 2022.

Diketahui, data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kendari menyebut hingga Senin, (21/2), kasus positif corona mencapai 959 kasus dan kemungkinan angkanya akan terus bertambah. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA