Diduga Nggak Becus Tangani Kasus Kajati Sultra Dicopot, Hmmm

22 Februari 2022 11:00

GenPI.co Sultra - Pimpinan Kajati Sultra tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sarjono Turin dan Wakilnya Akhmad Yani.

Pemindahan keduanya dilakukan pascapenanganan perkara kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.

Sarjono Turin dimutasi ke Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung.

Sementara Kajati Sultra baru dijabat Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.

Sedang Akhmad Yani dimutasi dengan jabatan yang sama sebagai Wakajati Kalimantan Selatan.

Posisi yang ditinggalkan Akhmad Yani digantikan Subeno yang sebelumnya menjabat Koordinator Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody menjelaskan, mutasi tersebut sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022.

”Surat keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat, 18 Februari 2022,” jelasnya, Senin (21/2).

Diketahui, mutasi yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada dua petinggi Kejati Sultra diduga akibat kekalahan perkara kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.

Ketiga terdakwa berinisial YSM, BHR dan UMR divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (14/2). (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA