GenPI.co Sultra - Polisi menangkap pengedar sabu GL, 25, yang sedang ngamar bersama pacar di hotel Kendari.
Saat dilakukan penggerebekan, sang wanita teman GL sedang berbaring terbungkus selimut.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu, (7/9), pukul 14.00 WITA.
Tepatnya di kamar hotel di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penggerebekan itu pun diabadikan dalam video 50 detik yang memperlihatkan pelaku digeledah dan diinterogasi.
Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abdul Maing mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar informasi masyarakat dan dikembangkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari.
”Pelaku ditangkap di kamar hotel,” katanya, Selasa (13/9).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu buah alat isap sabu-sabu.
Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah temannya di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel).
”Pelaku diupah sebesar Rp1 juta jika menghabiskan sabu itu yang diperoleh dari KN di Kota Kendari,” jelasnya.
GL bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)