Detik-Detik Polisi Gerebek Truk Bawa 15 Ribu Solar di Kendari

22 Februari 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ton solar bersubsidi. Empat orang tersangka berhasil diamankan petugas.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/2).

Kanit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra AKP Rachmat Zam Zam mengatakan, petugas mengamankan dua unit mobil tangki yang berisi BBM jenis solar bersubsidi.

”Kami amankan 15 ton solar bersubsidi yang diangkut memakai dua unit mobil tangki ukuran 5 ribu dan 10 ribu liter,” katanya, Senin (21/2).

Selain mengamankan mobil, polisi juga berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial berinisial Y, H, AD dan R.

Rachmat menjelaskan Y dan H merupakan sopir mobil tangki.

”Sementara AD sebagai penjual BBM bersubsidi dan R sebagai pembeli,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, BBM tersebut rencananya bakal dibawa ke sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Dia mengungkapkan modus operandi pelaku AD yaitu mengarahkan Y dan H mengantre solar bersubsidi di SPBU Kota Kendari.

”Setelah dikumpulkan, baru dijual ke perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara dengan keuntungan Rp3 ribu perliter,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA