GenPI.co Sultra - Seorang suami di Kendari Muhammadin, 37, tega menganiaya istri sah, WR, gara-gara tertangkap basah selingkuh dengan wanita idaman lain.
Peristiwa yang dialami wanita 37 tahun itu terjadi pada Rabu, (14/9), sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, saat itu WR memergoki suaminya sedang bersama perempuan lain.
”Saat korban hendak menemui wanita tersebut, pelaku langsung menganiaya korban," katanya, Selasa (20/9).
Akibatnya, WR mengalami luka lebam dan memar pada sejumlah bagian tubuh.
Di antaranya mengalami luka di bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung, dan paha sebelah kanan.
”Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Konda,” ucapnya.
Tidak butuh waktu lama, Muhammadin akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, (19/9).
Pelaku diancam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
”Ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta,” tegasnya. (mcr6/jpnn)