GenPI.co Sultra - Seorang kakek GA, 45, terpaksa berurusan dengan polisi karena nekat berhubungan dengan cucunya, MF, 17.
Aksi nakal sang kakek terbongkar setelah MF menikah dan berkata jujur dengan suami.
Perbuatan terlarang itu dilakukan GA, di mana saat MF masih belia.
Kapolsek Konda Iptu Bambang Hendratno menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukannya pada 2016.
”Disampaikan sama suaminya, kalau dia (korban) pernah mengalami hal itu dan dilakukan sama kakek tirinya,” jelasnya, Selasa (20/9).
Bak tersambar petir, suami korban pun menyampaikan peristiwa tersebut ke mertuanya atau ibu MF.
”Korban bersama ibunya langsung buat laporan di Polsek Konda. Setelah diterima, langsung kami cari dan tangkap pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (2).
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)