Kakek dan Cucu Berhubungan di Konawe, Terbongkar Setelah Menikah

22 September 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Seorang kakek GA, 45, terpaksa berurusan dengan polisi karena nekat berhubungan dengan cucunya, MF, 17.

Aksi nakal sang kakek terbongkar setelah MF menikah dan berkata jujur dengan suami.

Perbuatan terlarang itu dilakukan GA, di mana saat MF masih belia.

BACA JUGA:  Pasang Pukat Ikan, Kakek di Kolaka Timur Diterkam Buaya Sungai

Kapolsek Konda Iptu Bambang Hendratno menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukannya pada 2016.

”Disampaikan sama suaminya, kalau dia (korban) pernah mengalami hal itu dan dilakukan sama kakek tirinya,” jelasnya, Selasa (20/9).

BACA JUGA:  Innalillahi, Kakek Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal

Bak tersambar petir, suami korban pun menyampaikan peristiwa tersebut ke mertuanya atau ibu MF.

”Korban bersama ibunya langsung buat laporan di Polsek Konda. Setelah diterima, langsung kami cari dan tangkap pelaku,” terangnya.

BACA JUGA:  Tangan Kakek Berjalan-jalan, 2 Bocah di Muna Sultra Jadi Korban

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (2).

Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA