GenPI.co Sultra - Mantan Gubernur Sultra atau Sulawesi Tenggara Nur Alam dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-undang atau UU ITE.
Laporan tersebut dilayangkan mantan anggota DPR RI Rusdi Taher.
Rusdi menjelaskan, terpidana suap dan gratifikasi Nur Alam diduga merekam dan menyebarluaskan pernyataan yang mengandung unsur SARA melalui media elektronik.
”Saya Rusdi Taher telah menemui dan menghadap penyidik Polda Jabar untuk melaporkan narapidana korupsi berinisial NA dan pernah menjabat Gubernur Sultra dua periode,” jelasnya.
Dirinya pun sudah melakukan diskusi dengan pakar hukum Trubus Rahardiansyah terkait unggahan yang dilakukan Nur Alam pada Agustus 2022.
”Saya melakukan ini, setelah bertukar pikiran dan berdiskusi dengan ahli kebijakan publik Prof Trubus Rahadiansyah,” sambungnya.
Rusdi menduga, rekaman itu dibuat dan diunggah oleh Nur Alam pada 17 Agustus 2022 di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
”Berisi ujaran kebencian yang bersifat SARA dan mendikotomikan antara penduduk asli Sultra dan pendatang,” ungkapnya.
Lanjut dia, pendikotomian suku yang diduga dilakukan Nur Alam dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Janganlah mengeluarkan pernyataan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya. (mcr27/jpnn)