GenPI.co Sultra - PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengapresiasi Undang-undang atau UU Perlindungan Data Pribadi alias PDP oleh DPR pada Selasa, 20 September 2022.
Sebagai upaya penguatan regulasi aspek keamanan data, Direktur Digital dan IT BRI Arga M Nugraha menyambut baik kehadiran regulasi tersebut.
”Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap berbagai layanan keuangan, khususnya di BRI,” tuturnya.
Arga menjelaskan, keamanan data pribadi nasabah merupakan aspek yang sangat penting bagi BRI karena merupakan amanah.
”Amanah dan regulasi tersebut kami terjemahkan menjadi tindakan konkrit dalam memastikan keamanan data nasabah,” jelasnya.
Realisasi tindakan itu dibuktikan BRI dengan penerbitan kebijakan internal.
Termasuk kewajiban dan sanksi bagi pekerja, serta para partner dan vendor dalam menjaga data, juga pembentukan organ Chief Information Security Officer (CISO).
”Selain itu, kami juga melakukan penguatan dari sisi perangkat keamanan jaringan dan penggunaan teknologi seperti Data Loss Prevention (DLP),” terangnya.
Arga mengungkapkan, kolaborasi antarinstitusi perlu dikedepankan, termasuk juga regulator lintas industri.
Di mana, pertukaran pengetahuan serta informasi modus kejahatan dan serangan siber perlu dilakukan untuk kemudian diedukasikan kepada masyarakat.
“Ini perlu kita lakukan agar manfaat penguatan ketahanan secara sistematis diperoleh oleh seluruh industri,” ungkapnya.
BRI juga secara proaktif konsisten melakukan edukasi pengamanan data pribadi kepada Insan BRILian, sebutan untuk Pekerja BRI, dan masyarakat.
Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai media, di antaranya melalui media sosial (medsos) resmi BRI dan media massa.
”Serta edukasi kepada nasabah saat nasabah datang ke Unit Kerja BRI,” pungkasnya. (*)