GenPI.co Sultra - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap PEN Kolaka Timur 2021.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara
”Dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegasnya, Rabu (28/9).
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD131 ribu.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.
”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dia dipidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna nonaktif La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian.
”Dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta,” terangnya.
Ardian dan M Syukur bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa KPK akan pikir-pikir dalam mengajukan banding. (ant)