GenPI.co Sultra - Upah Minimum Kota atau UMK Kendari di Sulawesi Tenggara atau Sultra dipastikan naik.
Kabar menggembirakan itu disampaikan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) setempat.
Kepala Disnakerperin Kota Kendari Ali Aksa mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring di lapangan.
”Monitoring diperlukan untuk penentuan kenaikan UMK tersebut,” katanya, Jumat (30/9).
Selain itu, pihaknya masih menunggu indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Nantinya, data BPS akan menjadi acuan tambahan untuk besaran UMK yang diberlakukan di Kota Kendari.
”Indeks itu akan jadi dasar penentuan, setelah itu kami akan rapat lagi dan melakukan perhitungan,” ungkapnya.
Beber Ali Aksa, terdapat dua sisi perhitungan perhitungan terkait dengan kenaikan UMK, yakni dari buruh dan pelaku usaha.
”Itu yang akan dilakukan untuk merilis besaran UMK dengan acuan yang ada,” jelasnya.
Direncanakan, akhir November 2022 sudah akan dirilis besaran UMK Kendari dampak kenaikan BBM. (mcr6/jpnn)