Pengumuman dari Pemkot Kendari Bikin Warga Riang Gembira, Rencananya Sih November

02 Oktober 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Upah Minimum Kota atau UMK Kendari di Sulawesi Tenggara atau Sultra dipastikan naik.

Kabar menggembirakan itu disampaikan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) setempat.

Kepala Disnakerperin Kota Kendari Ali Aksa mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring di lapangan.

BACA JUGA:  Gandeng PLN, Pelaku UMKM Kendari Dilatih Bikin Batako Pakai FABA

”Monitoring diperlukan untuk penentuan kenaikan UMK tersebut,” katanya, Jumat (30/9).

Selain itu, pihaknya masih menunggu indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA:  Sulkarnain Kadir Punya Langkah Jitu Lepas UMKM Kendari dari Jeratan Rentenir

Nantinya, data BPS akan menjadi acuan tambahan untuk besaran UMK yang diberlakukan di Kota Kendari.

”Indeks itu akan jadi dasar penentuan, setelah itu kami akan rapat lagi dan melakukan perhitungan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KUR BRI Dorong Ekonomi Rakyat, Perkuat UMKM di Masa Pandemi

Beber Ali Aksa, terdapat dua sisi perhitungan perhitungan terkait dengan kenaikan UMK, yakni dari buruh dan pelaku usaha.

”Itu yang akan dilakukan untuk merilis besaran UMK dengan acuan yang ada,” jelasnya.

Direncanakan, akhir November 2022 sudah akan dirilis besaran UMK Kendari dampak kenaikan BBM. (mcr6/jpnn) 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA