GenPI.co Sultra - Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan seorang tukang becak Alimun, 27.
Kedua pelaku yang merupakan teman korban diamankan pada Selasa, (11/10), sekitar pukul 16.29 WITA adalah BS, 35, dan seorang wanita IS, 17.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Kami menangkap dua pelaku setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan,” katanya.
Eka mengungkapkan, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
”Satu identitas pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
”Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang tukang bacak Alimun, 27, ditemukan meninggal dunia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Korban ditemukan tergeletak di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Mayat Alimun ditemukan pada Senin, (10/10), sekitar pukul 23.30 WITA.
Diduga kuat, Alimun menjadi korban pembunuhan karena ditemukan beberapa luka bekas penganiayaan di tubuhnya. (mcr6/jpnn)