GenPI.co Sultra - Penggunaan resep obat dalam bentuk cairan atau sirop ditentikan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara.
Kebijakan itu diambil menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak di sejumlah daerah.
Penghentian penggunaan resep obat dalam bentuk sirop juga sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan pemakaian obat sirop.
Direktur Utama RSUD Bahteramas Sultra Hasmudin menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti dengan SE direktur yang disampaikan kepada Komite Farmasi.
”Termasuk semua dokter ahli anak untuk tidak meresepkan sementara obat-obat yang berupa sirop, semua pengobatan dalam bentuk puyer,” jelasnya.
Hasmudin mengatakan, SE tersebut akan berlaku sampai adanya keputusan atau klarifikasi dari Kemenkes terhadap sejumlah jenis obat sirop berbahaya.
”Apakah pemakaian obat sirop sudah boleh lagi atau tidak karena gagal ginjal akut ini kan tidak diketahui sebabnya,” katanya.
Sebelumnya, Dinkes Sultra menemukan dua kasus anak meninggal diduga gagal ginjal akut.
Pasien tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Konawe yang dirawat di RSUD Bahtermas dan asal Buton Selatan yang dirawat di RS Palagimata, Kota Baubau.
”Untuk yang di Bahteramas meninggal pada minggu lalu, dan yang di Buton Selatan semalam malam,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra Putu Agustin Kusumawati, Sabtu (22/10). (ant)