GenPI.co Sultra - Calon penumpang yang akan bepergian dengan kapal laut dilarang membawa senjata tajam hingga minuman keras.
Peringatan keras itu disampaikan Perseroan Terbatas Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala PT Pelni Cabang Baubau Juni Samsudin Sitorus menjelaskan, para penumpang tidak perlu membawa senjata tajam dan minuman keras maupun minuman tradisional.
”Hal tersebut wajib ditaati demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama saat berlayar di atas kapal,” jelasnya.
Sebelumnya, petugas menemukan minuman keras tradisional ’Cap Tikus’ dari Bitung, Sulawesi Utara sekitar 600 botol di atas KM Sinabung.
Berdasarkan berita acara pihak KM Sinabung, minuman keras jenis arak itu ditemukan petugas saat pemeriksaan tiket dan over bagasi.
”Tepatnya menjelang keberangkatan dari Pelabuhan Bitung pada Senin, (24/10),” terangnya.
Minuman itu diselundupkan dengan cara disimpan dalam koper dan dus berisi botol air mineral kemasan 1,5 liter di Dek IV KM Sinabung.
Juni Samsudin Sitorus menilai, fungsi kontrol menjadi berkurang karena terlalu longgarnya pengawasan di pelabuhan.
”Kami pun di Pelabuhan Murhum Baubau terus berkoordinasi dengan KSOP, KP3, TNI AL, dan sekuriti pelabuhan,” tegasnya. (ant)