GenPI.co Sultra - Seluruh badan ad hoc Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu di tingkat kecamatan se-Kota Kendari dilarang berafiliasi ke politik.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sahinuddin, Senin (31/10).
Sahinuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melantik 33 anggota Panwaslu tingkat kecamatan.
Dalam serangkaian seleksi yang dilakukan, Bawaslu Kendari sudah melakukan screening bahwa pengawas Pemilu adalah Independen.
”Dia (Panwaslu) mandiri, tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik apapun,” katanya.
Selanjutnya, Panwaslu tingkat kecamatan dilarang menjadi alat afiliasi kepentingan politik tertentu.
”Jadi, harus benar-benar menjadi orang yang berintegritas dan betul-betul menjalankan sesuai yang diamanatkan,” terangnya.
Dirinya meminta 33 anggota Panwaslu di sebelas kecamatan se-Kendari untuk menjaga soliditas.
Sahinuddin juga berharap seluruh Panwaslu tingkat kecamatan memiliki mentalitas yang baik.
”Pengawas Pemilu tidak hanya soal bagaimana bekerja di atas meja dalam menjalankan tahapan, tetapi akan keliling ke lapangan,” pungkasnya. (ant)