Panwaslu Kecamatan di Kendari Diminta Tidak Berpolitik, Bahaya!

01 November 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Seluruh badan ad hoc Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu di tingkat kecamatan se-Kota Kendari dilarang berafiliasi ke politik.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sahinuddin, Senin (31/10).

Sahinuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melantik 33 anggota Panwaslu tingkat kecamatan.

BACA JUGA:  KPU Gandang Damkar Baubau, Antisipasi Kebakaran di Pemilu 2024

Dalam serangkaian seleksi yang dilakukan, Bawaslu Kendari sudah melakukan screening bahwa pengawas Pemilu adalah Independen.

”Dia (Panwaslu) mandiri, tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik apapun,” katanya.

BACA JUGA:  7 Nama Pengawas Pemilu di Sulawesi Tenggara Masuk Sipol, Waduh

Selanjutnya, Panwaslu tingkat kecamatan dilarang menjadi alat afiliasi kepentingan politik tertentu.

”Jadi, harus benar-benar menjadi orang yang berintegritas dan betul-betul menjalankan sesuai yang diamanatkan,” terangnya.

BACA JUGA:  UHO Kendari Diminta KPU RI Awasi Pemilu 2024, Mantap!

Dirinya meminta 33 anggota Panwaslu di sebelas kecamatan se-Kendari untuk menjaga soliditas.

Sahinuddin juga berharap seluruh Panwaslu tingkat kecamatan memiliki mentalitas yang baik.

”Pengawas Pemilu tidak hanya soal bagaimana bekerja di atas meja dalam menjalankan tahapan, tetapi akan keliling ke lapangan,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA